Rehabilitasi Gangguan Jiwa

Versi printer-friendly
Kode Kaset: 
T474A
Nara Sumber: 
Ev. Sindunata Kurniawan, MK
Abstrak: 
Jumlah penderita gangguan jiwa semakin meningkat khususnya di kota-kota besar dimana tekanan hidup sangat kuat. Sayangnya masih banyak keluarga yang tidak mengerti cara yang benar dalam menangani penderita gangguan jiwa. Untuk itu perbincangan ini menjelaskan tanda-tanda gangguan jiwa, cara memilih tempat rehabilitasi yang baik, dan tahapan yang perlu ditempuh setelah keluar dari tempat rehabilitasi.
Audio
MP3: 
Play Audio: 
Ringkasan

Latar belakang

  • Dari data riset kesehatan dasar (riskesdas) Departemen Kesehatan tahun 2014 menyebutkan, terdapat 1 juta jiwa pasien gangguan jiwa berat (putus kontak dengan kenyataan) dan 19 juta pasien gangguan jiwa ringan (masih bisa berkomunikasi dan pada level tertentu masih bisa beraktifitas) di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 385.700 jiwa atau sebesar 2,03 persen pasien gangguan jiwa terdapat di Jakarta dan berada di peringkat pertama nasional.
  • Penderita dan keluarga tidak menyadari dan terjadi pembiaran hingga benar-benar parah: disembunyikan, dipasung, ditengking atau dinikahkan.

Sejak dini penderita perlu dikonsultasikan ke konselor, psikolog dan psikiater. Keluarga tidak perlu merasa malu. Psikiater memberi obat, sedangkan psikolog memberikan konseling. Dalam hal rawat jalan, keluarga dan pasien perlu percaya kepada psikiater yang memberi obat, bila ada pertanyaan dikonsultasikan.

Tanda-tanda adanya gangguan jiwa :

  • Disfungsional dalam tanggung jawab kehidupan: keseharian, studi/kerja/rumah tangga.
  • Tertekan berat hingga mengalami kelumpuhan hidup.
  • Menarik diri secara sosial.
  • Halusinasi dan delusi/waham.

Memilih tempat rehabilitasi yang baik bila memerlukan rawat inap, hal-hal yang perlu dipertimbangkan :

  1. Kondisi fisik bangunan dan fasilitas.
  2. Tersedianya dokter, psikiater, psikolog.
  3. Latar belakang pendidikan staf lapangan dan perbandingan antara staf lapangan dengan pasien.
  4. Adakah sejarah kekerasan fisik, emosi, seksual ?
  5. Psikoterapi atau konseling mendalam.
  6. Program lainnya: olahraga, vokasional, ibadah&bina iman.

Keluarga itu sendiri perlu menjalani terapi keluarga.

Tahapan kembali setelah rawat inap :

  • Perlu ada masa cuti, 1 atau 2 hari pulang sebagai tahap percobaan didampingi staf lapangan, setelah kondisi benar-benar stabil maka baru kembali ke rumah.
  • Apakah pasien sadar dan bersedia minum obat, tidak boleh putus obat atas kehendak sendiri. Sebagian pasien perlu minum obat seumur hidup.
  • Rawat jalan.
  • Keluarga perlu menerima perubahan kondisi pasien. Tidak menuntut berlebihan. Namun memberi dukungan sosial dan aktivitas untuk relasi dan kebermaknaan diri.

Landasan firman Tuhan dalam pembahasan ini diambil dari Kejadian 1 : 27, "Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakannya dia, laki-laki dan perempuan diciptakannya mereka". Manusia adalah gambar Allah, sekalipun kita sudah jatuh dalam dosa bahkan sekalipun kita sudah mengalami gangguan jiwa kita tetap memiliki gambar Allah. Hargai diri dan anggota keluarga kita yang mengalami gangguan jiwa karena mereka adalah ciptaan Allah.